TINJAUAN UJIAN NAASIONAL (UN)
Dalam pelaksanaan tata kelola sistem pendidikan
nasional, telah banyak dinamika yang cenderung bnayak melahirkan evaluasi.
Dalam cita-cita konstitusi yang tertuang pada UUD 1945, pendidikan
diselenggarakan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Namun dalam kenyataannya pencapaian cita-cita nasional
pendidikan ternyata amat berat untuk direalisasikan. Dalam hal menjamin
pendidikan yang dapat diakses secara luas dan gratis bagi seluruh rakyat
indonesia, hal ini nampaknya akan menjadi sulit dan mustahil untuk direalisasikan
karena mekanisme sistem pendidikan nasional yang tunduk pada mekanisme pasar
dan kepentingan modal (kapitalisasi sektor pendikan). Dalam berbagai aspek yang
berkenaan dengan tanggung jawab negara sebagai pelaksanan sistem pendidikan,
baik secara pembiayaan, pengawasan, dan tatakelola pendidikan masih banyak hal
yang menyimpang dari cita-cita sistem pendidikan nasional. Begitupun dengan
persolan evaluasi pendidikan nasional. Biasnya arah pedidikan nasional ke arah
kapitalisasi pendidikan, dapat kita lihat dari berbagai regulasi yang menjadi
landasan yuridis pelaksanaan sitem pendidikan nasional di Indonesia. Beberapa
landasan yuridis/landasan hukum yang
dimaksus adalah berupa Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden,
peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri,
dan lain-lain. Adapun berbagai landasan yuridis yang digunakan dalam sistem
pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 31
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
5.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
6.
PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
7.
PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
8.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
11.
Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas
Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
12.
Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dari keseluruhan peraturan perundangan yang berlaku dalam
sistem pendidikan nasional, tentunya akan kita lihat bagaimana sistem
pendidikan kita diarahkan dalam mekanisme yang bias sesuai dengan amanat UUD
1945 yang belum di amandemen. Biasnya arah kebijkan pendidikan nasional kita
bisa kita lihat dalam praktek penyelenggaraan pendidikan kita yang mengarah
kepada meknaisme pasar (kapitaliasasi pendidikan). Disamping arah kebijakan
yang menenggelamkan pendidikan kita dalam jurang kapitalisasi pendidikan yang
kian dalam, kita juga melihat adanya pelaksanaan tatakelola dan mekanisme
pendidikan yang jauh dari amanat perturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun secara landasan yuridis yang digunakan dalam sistem pendidikan
nasional lebih mengarah kepada pembiasan amanat UUD 1945 dan tunduk pada sistem
kapitalisasi pendidikan, setidaknya kita dapat menggunakan peraturan
perundang-undangan tersebut sebagai acuan untuk memblejeti bagaimana carut
marutnya pelaksanaan pendidikan nasional kita. Dalam hal mekanisme evaluasi
penyelenggaraan pendidikan, penggunaan mekanisme Ujian Nasional (UN) sebenarnya
tidak sejalan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang ada saat ini.
Menurut UU Nomor 20 Tahun
2003 Sistem Pendidikan Indonesia menganut konsep pendidikan sepanjang hayat,
yaitu pendidikan yang terus menerus dalam lahir sampai akhir hayat. Sehingga
pendidikan berlangsung tidak hanya di sekolah tapi juga di masyarakat dan keluarga, dalam Undang-Undang
Sisdiknas disebut pendidikan formal, nonformal, dan informasl sebagaimana
disebut dalam pasal 13 ayat (1). Konsep (rumusan) pendidikan menurut UU
Sisdiknas juga sesuai dengan fitrah manusia yaitu mengaku adanya keberagamaan
atau perbedaan individu sebagai peserta didik dengan berbagai potensi yang
dimiliki baik dalam aspek fisik, psikis maupun mental. Pendidikan dirumuskan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi didiknya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. (pasal 1 ayat 1). artinya dalam pelaksanaan
pendidikan nasional seharusnya tidak boleh adanya diskrimansi. Penyelenggaraan
pendidikan harus menyamin adanya kesetaraan dan pemerataan baik dalam hal akses
maupun mutu pendidikan untuk memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki oleh
masyarakat demi kemajuan bnagsa dan negara. Penyelenggaraan pendidikan nasional
harus mengacu pada prinsip yang demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif
dengan menjujungtinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa (pasal 4 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003). penyelenggaraan
pendidikan nasional yang tanpa diskriminatif dan demokratis dengan menghargai
berbagai macam kemajemukan bangsa harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam UU sisdiknas No 20 tahun 2003
pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang
maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pencapaian tujuan
pendidikan nasional dapat diukur dalam satu standar nasional pendidikan
berdasarkan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 34 ayat 1 sampai 3 bahawa:
1.
standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2.
Standar nasional
pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiyaan
3.
pengembangan standar
nasional pendidikan serta pementauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh satu badan satandarisasi, penjaminan,
danpengendalian mutu pendidikan.
Berdasarakan peraturan
perundang-undangan tersebut di atas, tentunya masih banyak persolan yang muncul
dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasiolan kita. Apalagi kalau kita
kaitkan dengan mekanisme evaluasi dengan menggunakan standar ujian nasional,
Berdasarka tiinjauan peraturan yang ada pelaksanaan ujian nasional bertentangan
atau tiak sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional seperti yang dijelaskan di atas.
Bila kita kembali kepada hakekat pendidikan
maka pendidikan pada esensinya bertujuan untuk membantu manusia menemukan
hakekat kemanusiaannya, atau pendidikan seharusnya menciptakan kesadaran yang
membebaskan (paulo freire). Pendidikan adalah pondasi dasar dalam penciptaan
watak humanisasi masyrakat. Proses humanisasi ini adalah proses pembebasan,
yaitu pembebasan manusia dari belenggu stuktur sosial, hegemoni kekuasaan, cara
pikir yang salah, doktrin tertentu dan sebagainya. Namun dalam kehidupannya
manusia membuat rule , aturan atau landasan hukum agar pendidikan itu berjalan
sistematis dan memenuhi harapan daripada tujuan pendidikan itu sendiri. Namun
dalam dinamika pelakssanaan pendidikan nasional kekinian, ditengah banyak
persolan yang mewarnai carut-marutnya sistem pendidikan nasional, sistem
evaluasi nasional pendidikan tampaknya menjadi hal yang banyak disoroti
masyarakat luas. Hal ini terkai dengan mekanisme evaluasi yang menggunakan
ujian nasional (UN) sebagai langkah praktis. Mekanisme ujian nasional merupakan
mekanisme untuk mengukur/mengevaluasi pencapaian standarisasi nasional
pendidikan. Namun apakah hal ini cukup komprehensif digunkan untuk mengevaluasi
mutu pendidikan secara nasinal? Sementara masih banyak dimensi lain yang perlu
dilihat dan diupayakan untuk menjamin kualitas mutu pendidikan secara nasional.
Belum lagi UN juga menyisakan persolan diskriminasi dan tidak meratanya
pelaksanaan pendidikan baik secara kualitas maupun kualitas di seluruh
Indonesia.
Berdasarkan mekanisme evaluasi yang tertuang
dalan peraturan perundang-undangan yang ada, apakah mekanisme evaluasi dengan
UN sudah sesuai dengan landsan hukum yang ada?
Berdasarkan Evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan
yang diamanatkan pada Pasal 57 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang
berbunyi: “(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan; (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua
jenjang, satuan, dan jenis pendidikan”. Artinya evaluasi tidak mestinya hanya
dilakukan pada satu aspek semata, apalagi hanya mengacu pada aspek kognitif
semata yang bersandarkan pada pencapaian angka kamampuan siswa dalam beberapa
mata pelajaran. Hal ini tentunya tidak mampu mereprensetasi seluruh item
evaluasi dalam penyelenggaraan pendidikan, apalagi untuk skala nasional.
Evaluasi pelaksanaan sistem pendidikan nasional setidaknya harus melihat
berbagai aspek.
pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 UU No 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Jadi aspek evaluasi tidak bisa
hanya dipatok dalam satu aspek semata, namun harus merupakan keseluhan aspek
yang berkenaan dengan pengendalian, penjaminan dan unsur-unsur penyamin mutu.
Berdasarakan mekanisme evaluasi yang
digambarakan di atas, maka hal itu sangat bertentangan dengan apa yang menjadi
tujuan pelaksanaan Ujian Nasional versi pemerintah. Menurut Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional Tahun
Pelajaran 2003/2004 bahwa tujuan dan fungsi ujian nasional seperti yang
tercantum dalam SK Mendiknas 153/U/2003 yaitu:
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
Tujuan Ujian Nasional (Pasal 2):
1.
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik.
2.
Mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional,
propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
3.
Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan
pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan
kepada masyarakat.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 77 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Ujian Nasional
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009 tujuan Ujian Nasional (UN) adalah untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam mengukur pencapain hasil belajar pada
poin pertama (1) dalam SK Mendiknas 153/U/2003 di atas, tentunya tidak hanya
pada kemampuan siswa dalam menguasai pembelajaran atau hanya dalam aspek
pengetahuan (kognitif) namun mengukur keberhasilan pembelajaran harus juga
diukur dari tiga aspek secara komprehensif seperti pemetaan kognitif yang
disampaikan Blom yaitu pengetahuan
(kognitif), sikap (afeksi), dan keterampilan (psikomotorik). Ketiga
komponen tersebut juga tidak bisa hanya dilihat dari hasil akhir semata yaitu
hanya berupa dalam bentuk penilaian (angka/kuantatif) namun harus berdasarkan
pada kualitas proses dan unsur yang mendudkung proses tersebut (fasilitas,
lingkungan, murid/guru). Jika kita cukup obyektif menilai dengan prosedur yang
benar tersebut maka hal itu juga akan membantah poin 2 (dua) yang menyatakan UN
bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan secara nasional sampai pada tingkatan
sekolah karena item yang digunakan tidak cukup representatif atau komprehensif. Sedangkan pada poin 3 (tiga) UN
digunakan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan
kepada masyarakat tentunya ini bukan ukuran yang tepat sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat karena hasil UN
hanya menjadi beban masyarakat semata dan hanya menjadi hasil sepihak
pemerintah tanpa ada pertanggungjawaban yang rasional dan penanggulangan yang
starategis dari setiap hasil UN yang didapatkan setiap tahun.
Berdasarkan mekanisme evaluasi dengan
menggunkana teknik UN tersebut, maka para guru dan masyrakat yang merasa
mengajukan Constitutional Complaint
kepada pemerintah yang menghasilkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan MA tersebut menguatkan
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dari putusan tersebut
diharapkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana
pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat sebagai
evaluasi terhadap keberatan pelaksanaan UN. Dalam Putusan MA itu walaupun tidak
secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN, Namun setidaknya
keputusan MA tersebut menekankan kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan dari berbagai aspek bukan hanya mengukurnya dari
hasil UN semata.
1.
LANDASAN HUKUM YANG MANAKAH YANG DIGUNAKAN DALAM MELAKSANAKAN UJIAN
NASIONAL (UN)
adapaun yang menjadi Dasar Hukum pelaksanaan
Ujian Nasional (UN)
adalah sebagai berikut:
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara
Nomor 3839).
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3412).
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413).
5.
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor
114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN).
6.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Kalau kita tinjau penjelsan pasal-pasal dalam PP Nomor 19 Tahun
2005 dalam menguatkan pelaksanaan UN maka kita akan mendapat penjelasan
sebaagai berikut:
1.
Pasal 63 ayat (3)
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas :
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
2.
Pasal 66 ayat (1)
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
3.
Pasal 66 ayat (2)
Ujian nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
4.
Pasal 66 ayat (3)
Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
5.
Pasal 67 ayat (1)
Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal
kesetaraan.
6.
Pasal 67 ayat (2)
Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, pemerintah Kabupaten / Kota, dan satuan pendidikan.
7.
Pasal 67 ayat (3)
Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih
lanjut dengan peraturan Menteri.
8.
Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah
satu pertimbangan untuk:
1.
Pemetaan mutu program dan / atau satuan
pendidikan;
2.
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
3.
Penentuan kelulusan peserta didik dari program
dan / atau satuan pendidikan;
4.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penjelasan:
Berdasarkan penjelasan pasal-pasal di atas, tentunya dalan PP No 19
Tahun 2005 tersebut, bahwan pelaksanaan UN bertujuan untuk memberikan hasil
penilaian hasil belajar terhadap murid, satuan pendidikan dan pemerintah. Hal
ini tidak bersesuaian dengan apa yang menjadi semangat proses pembelajaran.
Karena yang paling berwenang melakukan penilaian tehadap hasil belaajar adalah
guru yang berdinamika langsung dengan proses pembelajaran. Terkait penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan tidak pantas dilakukan oleh BSNP hanya
dari hasil UN karena yang berhak melakukan penilaian adalah stagholder yang
terlibat langsung dalam satuan pendidikan selain itu penilaian hasil belajar
tidak hanya dilaihat dari aspek nilai pengetahuan semata, namun terdaapat
banyak aspek yang disesuaikaan dengan kebutuhan, situasi yang ada dalam santuan
pendidikan tersebut dan berkait dengan visi-misi satuan pendidikan tersebut
yang kesemuanya tidak bisa disamakan secara nasional. Sedaangkan hasil beljara
yang dilakukan oleh pemerintah, hal ini tidak mungkin dilakukan karena
pemerintah hanya sebagai pemerintahan yang hanya menanungi pelaksanaan
kebijakan dalam dunia pendidikan, bukan sebagai pelaksan pembelajaran jadi
tidak cukup obyektif jika menilai pembelejaran yang dilakukan pemerintah karena
pemerintah tidak melaksanakan proses tersebut. Terkait teknis pelaksanaan, yang
harus obyektif, berkeadilan dan akuntabel, tentunya semangat ini tidak pernah
terjadi dalam setiap proses UN karena kita ketahui banyak terjadi kecurangan
dan ketidak adilan selama proses UN. Bisa kita lihat bagaimana terjadi
pelanggaran contek masal dan jual beli soal dan kunci jawaban yang marak terjadi
jadi semangat ini tidak pernah terwujud selama proses UN. Sementara pelasana UN
adalah BSNP hal ini menegasikan kemampuan guru dalam melaksanakan sistem
evaluasi, karena peran guru diambil alih oleh BSNP.
a.
Tinjauan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (pasal 57-59) tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Berikut
penjelasan berkaitan UN dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
UN hanya
dijadikan evaluasi terhadap peserta didik, sedaangkan evaluasi terhadap
lembaga, dan program pendidikan sama sekali ditiadakan oleh UN, karena kemajuan
lembaga pendidikaan dan program pendidikan sama sekali tidak dievaluasi terkait
aspek-aspek lain misalnya strategi, procedural, sumbedaya manusia dan fasilitas
pendukung dalam lembaga pendidikan dan pelaksanaan program pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Pasal ini jelas bahwa sebenernya yang berhak untuk
memberikan penilaian atas hasil belajar siswa adalah guru, bukan pihak lain.
Hal ini karena guru adalah pihak yang paling mengetahui dan memahami proses
pembelajaran yang dilaksanakan. Evaluasi yang dilakukanpun bukan untuk memvonis
siswa bodoh atau pintar, lulus atau tidak lulus, melainkan sebagai bahan untuk
memperbaiki kekurangan atau ketidakmampuan siswa dalam hal tertentu tersebut
secara berkesinambungan. Jadi UN sangat tidak bisa dijadikan sebagai penentu
kelulusan peserta didik jika kita tinjau dari pasla ini
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal ini menjadi dasar Pemerintah membuat
kebijakan Ujian Nasional (wujud
implementasi evaluasi eksternal di lapangan.) Namun Kebijakan ini sangat tidak
tepat jika dijadikan sebagai perwujudan dari pasal ini, karena konsep dasar
dari ujian adalah (testing) berbeda dengan evaluasi (evaluation). Dalam konsep
penilaian (assessment) pendidikan terdapat bentuk penilaian, yakni evaluasi dan
ujian . Evaluasi dilakukan dengan tujuan dilakukan dengan tujuan untuk
memperbaiki desain dan proses pembelajaran selanjutnya, sedangkan ujian
dilakukan untuk menentukan seseorang lulus atau tidak dalam sebuah tahap
seleksi tertentu. Jadi pasal ini tidak bisa dipresepsikan secaara sempit untuk
melaksanakan UN sebagai evaluasi peserta didik.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Tinjauan Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 67
(1)
Pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelenggarakan Ujian Nasioanl yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
nonformal kesetaraan.
(2)
Dalam penyelenggaraan Ujian
Nasioanl BNSP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan
(3)
Ketentuan mengenai Ujian
Nasional diataur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Disini
otoritas melakukan evaluasi sebetulnya ada di Mentri Pendidikan dengan meminta
bantuan pada BSNP (BNSP itu hanya ditugaska, jadi otoritas penuh ada pada yang
menugaskan). Ini bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 58 ayat 1 dan 2. Artinya guru yang mendalami proses pembelajaran
dan mengetahui secaara komprehensif tentang semua aspek kompetensi siswa
diabaikan oleh hasil UN. Tentunya hal ini bukanlah bentuk eveluasi yang tidak
adil bagi guru maupun siswa.
Pasal 68
Hasil
Ujian Nasional digunakan sebagai
salah satu pertimbangan untuk:
1.
pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan;
2.
dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya;
3.
penentuan kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
4.
pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
UN juga tidak dianggap sebagai cara memetakan mutu pendidikan
antar sekolah dan daerah. Dengan paradigma UN
dijadikan sebagai penentu kelulusan, maka sering tidak disadari sangat berimbas
pada dimensi psikis murid. Alih-alih dapat berfungsi sebagai satu strategi
dalam meningkatkan mutu pendidikan nasioanl melalui mutu sekolah, justru UN
kontradiktif dengan tujuan tersebut, karena mutu yang dipahami dengan
pelaksanaan UN sekarang adalah mutu yang semu, sekedar di atas kertas dan ranah
kognitif saja. Jadi efek negative dari hasil UN disamping mendiskreditkan semua
usaha dalam proses pembelajaran selama tiga tahun tetapi juga akan menimbulkan
efek psikologias dan menciptakan sikap pragmatisme siswa dan guru yang
meletakkan segala sesuatu hanya pada hasil akhir dan meniadakan pentingnya
proses.
Pasal 69
(1)
Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan
berhak mengikuti ujian nasional dan
berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2)
Setiap peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa
dipungut biaya.
(3)
Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)
Peserta Ujian Nasional
memperoleh surat keterangan hasil Ujian Nasioanal yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Ayat
satu bertentangan dengan ayat (2), karena pada ayat satu menyatakan bahwa ujian
nasional itu adalah hak (yang berarti boleh dimanfaatkan boleh tidak
dimanfaatkan), tapi pada ayat (2) menyatakan Ujian Nasional itu wajib sifatnya
untuk di ikuti oleh semua murud pada jenjang terakhir
Pasal 72
(2)
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah : a)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran 2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan c) Lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dan d) Lulus Ujian Nasional
(3) Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan di tetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Bunyi
ayat 2 ini kontradiksi dengan ayat 1, karena pada ayat 2 dinyatakan bahwa
kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah masing-masing, manun ayat 1 butir d
dinyatakan harus lulus UN, padahal jelas UN bukan otoritas sekoalh
masing masing, melainkan di pusat (sentralisasi). Artinya UN adalah penentu
utama kelulusan. Ketetapan ini tentunya saling bertentangan dan tidak dapat
dijadikan pijakan untuk melksanakan ujian nasional.
Dari tinjauan landasan hukum yang digunakan
dalam melaksaaanakan UN tersebut di atas, maka kita akan liha bagaimana ketidak
sesuaian dan ketidak konsistenan peraturan yang ada dengan semangat, mekanisme
evaluasi dan teknik pelaksanaan UN. Maka sangat wajar dan tepat apabila kita
menolak pelaksanaan UN.
2.
Latar belakang dilaksanakannya ujian Nasional (UN)
Bila
kita kaitkan kurikulum KTSP (2006) dengan UN, maka terlihat ada visi yang
bersebrangan. Dalam KTSP pelajaran dan strategi pembelajaran disesuaikan dengan
kondisi dan konteks sosio-kultural sekolah itu berada, sehingga lebih membumi.
Hal yang lebih ditekankan dalam KTSP sebagai bentuk demokratisasi dan
desentralisasi pendidikan adalah memberikan kewenangan bagi guru-guru di
tingkat sekolah untuk berkreasi menyusun kurikulum sesuai dengan kondisi
sosial, kultural, ekonomi, lingkungan di mana sekolah tersebut berada. Hal itu
tentu berlawanan dengan UN yang pada dasarnya adalah sentralisasi dan standar
tunggal dalam ujian secaara .asional. bagaimana mungkin pluralitas/keberagaman
dapat disentralisasikaan dalam satu satandarisasi yang tunggal.
Bila
kita tinjau secara sejarah maka kita akan menemukan bagaimana sistem evaluasi
pendidikan kita dalam bentuk tes dilakukan secara beragam dari masa-kemasa. Hal
ini tentunya menunjukkan adanya ketidak konsistensinya pemerintah dalan
menentukan indicator evaluasi pendidikan secara nasional. Ketidak konsistenan pemerintah
tentunya dikarenakan indicator yang digunakan adalah mekanisme yang tidak ideal
dalam mengukur standarisasi maupun evaluasi pendidikan secaara nasional.
Sejak
tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui serta
mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu
merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk
menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang
pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat. Dalam EBTA
ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan
istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah
standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas
pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah. Selain soal yang
berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan
dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan
diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah
ditentukan oleh pusat. Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka
untuk meningkatkan mutu pendidikan yang belum menemui kejelasan sampai saat
sekarang, maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian
Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada
tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga
sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama
menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya. Hal ini
menunjukkan bahwa UN memiliki banyak kecacatan dan yang paling miris adlaah
meknisme kebijakan sama sekali tidak memiliki perencanan (tidak memiliki master
pland) yang memadai, disamping itu tetap dilaksanakannya UN menunjukkan
sikap kepala batu pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang tidak punya arah
ini. Berikut kita tinjau sejarah UN dari periodesasi pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah. Dari setiap periode sistem ujian nasional telah mengalami
beberapa kali perubahan dan penyempurnaan, perkembangan ujian nasional tersebut
yaitu :
a.
Periode sebelum tahun 1969
Pada
periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk
semua mata pelajaran. bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
b.
Periode 1972 – 1982
Pada
tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok
sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan hasil pemrosesan
hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/ kelompok sekolah. Pemerintah
pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum. Untuk
meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang
memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar sekolah.
c.
Periode 1982 – 2002
Pada tahun
1982 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi
Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). dalam EBTANAS dikembangkan sejumlah
perangkat soal yang “pararel” untuk setiap mata pelajaran
dan penggandaan soal dilakukan didaerah. Pada EBTANAS kelulusan siswa
ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q) dan nilai
EBTANAS murni (R)
d.
Periode 2002-2004
Pada
tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan
kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang
menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan
siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai
mata pelajaran secara individual.
e.
Periode 2005 – sekarang
Mulai
tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang
bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB
dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib
belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah
menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk
SD/MI/SDLB.
3.
Akibat negativ Ujian Nasional
Pendidikan merupakan modal utama dalam
mengembangkan potensi manusia menjadi manusia yang “tercerahkan”.
Pendidikan mampu meruntuhkan penjara kebodohan manusia, membalikan dari yang
gelap menjadi terang, pembuka pintu kepada kesadaran-diri, meningkatkan harkat
dan martabat manusia serta membebasakan manusia dari penindasan. Seperti halnya
ungkapan Paulo Freire, pendidikan dapat membongkar “kebudayaan diam.” Yang
dimaksud “kebudayaan diam” adalah suatu kondisi di mana
masyarakat dibuat tunduk dan taat sedemikian rupa oleh penguasa, sehingga
masyarakat tidak bisa atau berani mempertanyakan keberadaannya, dan pada
akhirnya cenderung menerima keberadaan itu secara fatalistis. Singkatnya,
pendidikan sebagai alat pembebasan umat manusia. Bukan sebaliknya akan
mengekang dan memberikan rasa takut kepada manusia. Keberhasilan produk
pendidikan haruslah merupakan keberhasilan mental dan sikap berupa kesaadaran
sosial yang tinggi bukan keberhasilan individual dan kecakapan pengetahuan
semata. Sementara para psikolog humanistis seperti Maslow dan Rogers
berpendapat pendidikan yang progresif adalah menyerukan penataan kembali
masyarakat dan bangsa. Pembangunan sektor pendidikan harus menghasilkan sistem
nilai yang mampu mendorong terjadinya perubahan-perubahan positif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, pendidikan hendaknya dapat
menjadi sarana pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sebagai subyek yang
bermutu dan memberikan transformasi pada perubahan sosial dan masyarakat yang
lebih baik, adil dan sejahtera. Maka pencaapaiannya harus merupakan proses
evaluasi yang menyeluruh dan representative, bukan hanya sebagain aspek apalagi
satu aspek semata. Semua mengetahui bahwa Ujian Nasional secara teknis dan
praktiknya begitu banyak kecurangan. Dari mulai pemborosan Dana APBN. Pada
tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590
Milyar, tahun 2011 ±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600
Milyar dan tahun 2013 ini juga mencapai ± Rp.600
Milyar. Ini sangat ironis, dana sebesar
ini di keluarkan untuk tujuan yang tidak jelas. Lebih baik untuk memperbaiki
sarana dan prasarana pendidikan. Bukankah masih sering kita dengar sekolah
rubuh, tidak layak digunakan, dll. Belum lagi teror mental peserta didik, guru bahkan orang tua murid. Menjelang
UN peserta didik di sibukkan dengan latihan soal-soal UN. Orang tua yang mampu
secara ekonomi akan mengikutsertakan anak-anaknya dalam les privat, pimbingan
belajar dll, namun untuk siswa yang tidak mampu dan daerahnya terpinggir tidak
bisa mengikuti bimbingan semacam itu dan akhirnya merekalah yang menjadi korban
lagi. Jelas ini menunjukkan pelaksanaan UN tidak berdasarkan prinsip
keobjektifan, berkeadilan, dan berangkutabel. Mental mereka semakin down karna ketidak berdayaan
mereka untuk memaksimalkan usaha dalam menghadapi Ujian Nasional. Belum hasil try out yang sering kali tidak memuaskan sehingga menyebabkan mental mereka menjadi down. Ketidak jujuran dalam Ujian
Nasioanal membuat pendidikan Indonesia
menangis. Sistem inilah (UN sebagai penentu kelulusan) yang menyebabkan mereka
melakukan ketidak jujuran massal. Dari mulai Pemerintah provinsi sampai dengan
satuan pendidikan melakuakan hal yang mengotori pendidikan di negeri ini. Ini
tidak bisa di biarkan. Jika terus seperti ini, bagaimana masa depan bangsa ini.
Dan jangan kaget jika nanti tingkat korupsi di negra ini meninggkat pesat karna
UN telah membiasakan calon penerus bangsanya
untuk korupsi (mencontek), serta bagaimana nasib sector pendidikan yang
katanya sebagai podasi pencetak moral bangsa.
Disamping persolan tersebut, ada beberapa
persolan starategis yang bisa terjadi dalam proses penyelenggaraan pendidikan
nasional, yaitu terkait dengan tututan kepentingan modal dan kapitalisme. Hal
ini meniadakan harapan dari pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang
bersesuaian dengan semangat kemerdekaan dan UUD 1945. Dengan sistem pendidikan
yang meletakkan dasar pijakannya pada ideologi kapitalisme yang kemudian
melahirkan mekanisme kapitalisasi pendidikan, merupakan akar persolan sistem
pendidikan nasional saat ini. Telah bnayak telaah yang telah dilakukan
bagaimana meletakkan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi
tertinggi negara yaitu UUD 1945 yang dimanatkan dalam pasal 31, dari sekian
telaah tersebut menilai sistem pendidikan kita telah jauh dari amanat UUD 1945.
Dengan legalitas UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 telah menggeser
sistim pendidikan kita bertolak belakang dengan amanat konstitusi tertinggi
negara. Sistem pendidikan nasional saat ini telah melanggengkan sistem
kapitalisasi pendidikan, di mana dengan kekuatan legal instrumen pendidikan melalui
UU SISDIKNAS, UU DIKTI No 12 Tahun 2012 dan berbagai regulasi yang mendukungnya
pendidikan kita telah tunduk dalam mekanisme kapitalisasi pendidikan. Dengan
dasar pijakan sistem pendidikan berdasarkan sistem kapitalisme memunculkan
berbagai persolan yaitu:
1)
Hilangnya
hak seluruh rakyat indonesia atas pendidikan yang berkualitas
Kenyataan
saat ini, dimana pendidikan dijadikan sebagai sektor bisnis jasa berimbas pada
makin melonjaknya biaya pendidikan. pendidikan tidak lagi menjadi tanggung
jawab negara, namun diletakkan dalam mekanisme bisnis sehingga setiap institusi
pendidikan yang bersaing dalam memberikan pelayanan yang berkualitas berbanding
lurus dengan meningkatnya biaya. Hal ini menyebabkan peserta didik yang
berkemampuan ekonomi menengah ke bawah tidak dapat mengakses pendidikan seperti
yang lainnya. Padahal mayoritas masyarakat negri ini adalah masyarakat dengan
ekonomi menengah ke bawah. Artinya sebagian besaar masyarakat indonesia telah
dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Realitas ini
juga pulalah yang telah disamarkan oleh UN karena mengukur standarisasi
pelkasanaan sistem pendidikan nasional hanya dari hasil UN, sementara aspek
lainnya tidak diperhatikan.
2) Munculnya marjinalisasi
pendidikan
Peningkatan
pendidikan di daerah dengan kemampuan ekonomi kelas menengah ke atas seperti di
kota sangat ironis dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah yang
kemampuan ekonominya rendah seperti di desa dan daerah terpencil. Sehingga
pemerataan pendidikan kita sangat jauh dari harapan. Maka bukanlah sesuatu yang
tabu jika kita saksikan bagaimana kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai
daerah sangat memprihatinkan. Berbeda dengan di daerah yang gerak ekonominya tinggi
fasilitas pendidikan sangat maju bahkan jauh dari mimpi masyarakat daerah
pinggiran dan terbelakang. Hal ini disebabkan karena mekanisme kapitalisasi
pendidikan akan menimbulkan situtuasi di mana kemampuan ekonomi konsumen akan
berbanding lurus dengan kualitas pelayanan pendidikan. Seharusnya pemerataan,
pelaksanaan yang berkeadilan tanpa adanya marjinalisasilah yang harus
dievaluasi oleh pemerintah bukan pengetahuan siswa lewat UN.
3) Tingkat kemmpuan siswa yang
berbeda
Dalam
beroleh kemampuan, siswa yang tidak mendapatkan pendidikan yang berkualitas
tentu akan berpengaruh pada kemampuan siswa. Siswa yang belajar di institusi
pendidikan yang tidak berkualitas, tidak akan mampu bersaing dengan kemampuan
siswa yang belajar dalam institusi pendidikan yang berkualitas. Sehingga
kemampuan siswa yang tidak mampu mengakses pendidikan yang berkualitas yang ada
di kota maupun daerah akan kalah bersaing dengan peserta didik yang mampu
mengakses pendidikan yang berkualitas dan mahal. Hal itu menimbulkan perbedaan kemampuan
siswa. Berbeda jika pendidikan menjadi tanggung jawab negara maka kualitas
pendidikan akan merata dan kualitas pendidikan tidak bergantung pada kemampuan
ekonomi konsumen jasa pendidikan.
Persolan carut-marut UN pergantian kurikulum
dan munculnya marjinalisasi pendidikan adalah imbas dari sistem pendidikan .
jika akses pendidikan yang belum merata, terjadi marjinalaisasi. Kamapuan siswa
yang belum merata. Maka pelksanaan RSBI tetap melaksanakan UN,
dan pergantian kurikulum tidak akan mennyelesaikan persolan. Masyarakat tetap
akan mengalami kemunduraan dalam kualitas pendidikannya selama sistem
pendidikan kita tidak tunduk kepada kepentingan rakyat dan sistem evaluasinya
tidak dijalankan dengan semestinya. Maka menjadi wajib jika solusi dalam penangani
persolan sistem pendidikan kita adalah melaksanakan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan.
berdasarkan hal tersebut maka Serikat Mahasiswa Indonesia menuntut:
1.
hapuskan
UN karena karena tidak obyektif dalam menilai mutu pendidikan secara nasional
sampai pada tingkat sekolah.
2.
Tingkatkan
mutu pendidikan nasional secara merata di semua aspek
3.
berikanjaminan
penyelenggaraan dan akases pendidikan kepada seluruh masyarakat tanpa
terkecuali.
4.
Hilangkan
diskriminasi dan kesenjangan dalam dunia pendidikan
Solusi:
1.
laksanakan
pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan sebagai solusi
terhadap persolan pendidikan nasiaonal sekarang juga.
2.
Laksanaka
reforma agrarian sejati
3.
Nasionalisasi
Asset-Aset Vital Dibawah Kontrol Rakyat
4. Bangun Industrialisasi
Nasional Yang Mandiri dan Kerakyatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar