TINJAUAN PELAKSANAAN BPJS
KESEHATAN
Permasalahn dalam Pelaksanaan
BPJS kesehatan
Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS kesehatan
yang dimulai diberlakukan sejak 1 Jaanuari 2014 banyak menuai permasalahan.
Dalam kurun waktu dua bulan diberlakukannya JKN, yaitu sepanjang bulan Januari
sampai bulan Februari pemerintah sendiri, pelaksana teknis, dan terutama rakyat
banyak dibingungkan dengan prosesdur pelaksanaan JKN ini. Yang paling miris
adalah msyarakat yang seharusnya membutuhkan pelayanan/penanganan cepat di
rumahsakit harus tertunda mendapatkan pelayanan karena adanya prosedur baru
dalam meknisme melayanan pasien. Hal ini membuat masyrakat kebingungan untuk
mendapatkan layanan kesehatan secara cepat dan efisien. Persolan ini diakibatkan kurangya sosialisasi
terhadap prosedur pelaksanaan JKN/ BPJS kesehatan. Disamping persolan tersebut,
persolan lain yang muncul dalam pelaksanaan BPJS kesehatan diantaranya:
- masih dibebankan pembelian obat bagi pasien padahal dalam paket Indonesia Case Based Groups (Ina CBGs) sudah termasuk pelayanan obat dengan acuan Formularium Nasional (Formas) yang merupakan daftar obat yang disusun oleh kementrian kesehatan RI yang menjadi acuan pelayanan obat di seluruh rumahsakit yang terdaftar sebagai pelaksana JKN.
- Kepesertaan BPJS kesehatan yang terkait prosedur pendaftaran yang minim sosialisasi serta masih minimnya lokasi pendaftaran sehingga membuat peserta pendaftar JKN menunpuk. Di samping itu persolan juga muncul terkait kepesertaan angota asuransi kesehatan (Askes) yang harus mendaftar kembali menjadi anggota JKN dan transformasi JPK Jamsostek ke JPJS kesehatan meninggalkan peserta JPK pekerja mandiri yang tidak otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan. terkait hal ini, padahal jelas dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS sangat jelas dinyatakan peserta JPK Jamsostek otomatis menjadi BPJS kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang membingungkan karena adanya perubahan prosedur dan minimnya sosialisasi, sehingga banyak pasien yang dibingungkan dan tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan efesien.
- Terkait pendanaan, banyak rumah sakit dan pelaksana JKN mengeluhkan ketidak sesuaian biaya pengebotan dan harga obat dengan standar harga obat yang tercantung dalam Formas, karena selama ini yang menjadi patokan dokter dan rumah sakit adalah Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) bukan ketentuan Formas. Disamping itu pemerintah masih menunggak pembayaran rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan.
Beberapa masalah tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan BPJS
kesehatan terkesan dipaksakan dan kejar target. Kalau kita lebih kritis dalam
menilaia pelaksanaan BPJS kesehatan yang dilaksanakan pemerintah sebagai
kewajiban melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentunya pelaksanaan
BPJS kesehatan jauh dari harapan terhadap tanggungjawab negara untuk
melaksanakan jaminan sosial bagi rakyatnya. Pelaksanaan BPJS kesehatan
sejatinya adalah pengalihan tanggungjawab negara terhadap jaminan sosial rakyat
kepada pundak rakyat. Hal ini bisa kita lihat dari mekanisme pelaksanaan BPJS
kesehatan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan. Artinya negara hanya
sebagai regulator atau lembaga asuransi (lebih mirip perusahaan asuransi) dan
rakyat sebagai peserta wajib asuransi. Mekanisme ini tentunya bias
tanggungjawab terhadap kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal Pasal 28H (1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik
dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. dan ayat (3) Setiap orang
berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat. Artinya cukup jelas bahawa negaralah yang
bertanggungjawab dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyatanya demi
tercapainnya derajat kemanusiaan. Di samping mandat yang termuat dalam pasal
28H tersebut, tanggungjawab negara terhadap jaminan sosial untuk rakyat
ditegaskan dalam pasal 34 UUD 1945. dalam pasal 34 bahawa (1) Fakir miskin dan anakanak
terlantar dipelihara oleh negara. (2)
Negara mengembangkan sistim
jaminan sosial bagi
seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara
bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.
Peralihan Tanggunjawab Negara
menjadi Tanggungjawab Rakyat
Namun bila kita cermati tatakelola pelaksanaan BPJS kesehatan
berdasarkan regulasi yang menaunginya, cukup jelas bahwa amanat pasal 28H dan
pasal 34 kitab UUD 1945 telah diabaikan. Kewajiban negara/pemerintah untuk
melaksanakan jaminan sosial kepada rakyat dilakukan dengan mekanisme asuransi
kesehatan. Hal ini dikehendaki oleh ketentuan UU No 40 Tahun 20014 bahwa BPJS
kesehatan dilaksankana dalam bentuk asuransi sosial seperti yang termuat dalam pasal 19 ayat (1)
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial dan prinsip ekuitas. (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Prinsip asuransi dan Ekuitas dalam pelaksanaan BPJS kesehatan
menegaskan bahawa rakyat wajib membeyar atas jaminan kesehatan yang akan
diperolehnya. Sesuai dengan pengertian ekuitas bahwa setiap peserta yang
membayar iuran akan mendapatkan pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang
akan dibayarkan. Prinsip asuransi dan prinsip ekuitas dalam pelaksanaan
BPJS kesehatan tersebut juga ditegaskan pada Pasal 1 UU No 40 Tahun 2014
tentang SJSN pada penjelasan umum poin tiga dan empat dimana yang dimaksud dengan Asuransi sosial adalah suatu mekanisme
pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan
perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota
keluarganya. Pengumpulan dana yang
disebut sebagai iuran merupakan tabungan wajib bagi rakyat. Yang dimaksud
dengan Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program
jaminan sosial. Dengan ketentuan wajib yang disebutkan dalam penjelasan
umum pasal 1 poin 3 dan 4 UU No 40 Tahun 2014 tersebut, menegaskan bahwa kewajiban
negara untuk melaksanakan jaminan sosial (terutama kesehatan) dilimpahkan
menjadi kewajiban rakyat dengan menempatkan rakyat untuk wajib membayar iuran
demi melaksanakan sistem jaminan sosial. Artinya pemerintah seakan memosisikan
dirinya sebagai makelar asuransi yang bertugas memungut uang rakyat yang
digunakan untuk melaksanakan jaminan sosial yang seharusnya tanggunjawab
pemerintah sendiri, bukan rakyat. Kewajiban membayar iuran oleh rakyat kepada
pemerintah untuk dialihkan dari tanggungjawab negara menjadi tanggungjawab
rakyat ditegaskan dalam Pasal 17 ayat 1, 2 dan 3 UU No 40 Tahun 2014 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal tersebut menegaskan bawhwa (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang
besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal
tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,
menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. (3) Besarnya iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis
program secara berkala sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan
kebutuhandasar hidup yang layak.
Pemerintah Menguras Dana dari
Rakyat.
Sikap kerakusan dan pemalakan uang rakyat yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menanggung tanggungjawab pemerintah melaksanakan jaminan
sosial bagi rakyat yang kemudian dialihkan menjadi tanggungjawab rakyat,
dilakukan dengan menetapkan seluruh rakyat sebagai anggota wajib/nasabah wajib
bagi asuransi sosial berwajah program BPJS kesehatan. Pemaksaan kehendak
pemerintah untuk memungut dana kepada rakyat dikuatkan dalam pasal 16, 17 dan
pasal 20 dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang SJSN yang masing-masing berbunyi
bahwa Pasal 16 (1) Setiap orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan
kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial
yang diikuti. Pasal 17 (1) Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi
administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa: (a. teguran tertulis; (b. denda; dan/atau (c. tidak mendapat
pelayanan publik tertentu. Serta Pasal 20 (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta
berhak menerima manfaat jaminan kesehatan. (3) Setiap peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan
penambahan iuran. Berdasarkan ketentuan tersebut terlihat dengan jelas
bagaimana pemerintah berusaha untuk memaksakan kehendak dalam memungut dana
penyelenggaraan penjaminan sosial terhadap rakyat. Logikanya adalah jaminan
sosial yang dilaksanakan pemerintah sataat ini merupakan mekanisme menguras
uang rakyat untuk menanggung pemberian jmainan sosial kepada seluruh rakyat.
Artinya tidak ada tanggung jawab pemerintah samasekali dalam penyelenggaraan
sistem jaminan sosial tersebut termasuh dalam hal ini adalah pelaksanaan BPJS
kesehatan. Yang terjadi adalah tangggungan rakyat terhadap rakyat lainnya
dengan mekanisme asuransi sosial dan tabungan wajib seperti yang disebutkan di
pasal sebelumnya. Mekanisme inilah yang kemudian dikatakan pemerintah sebagai
sistem gotongroyong dalam pelaksanaan SJSN maupun BPJS kesehatan. Jika rakyat
tidak melaksanakan kehendak ini maka pemerintah akan memberikan sanksi
administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik kepada rakyat.
Pemberhentian pelayanan publik dalam mekanisme sanksi yang dimaksud seperti
tidakmelayani pengurusan KTP, Akte, Sertifikat, IMB dan lain-lain.
BPJS hanya Diberikan Kepada
yang Bayar
harpaan rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis melalui
program SJSN yang dilaksanakan dalam bentuk BPJS kesehatan nampak akan hanya
menjadi mimpi belaka. Sejatinya pelaksnaan BPJS kesehatan bukanlah jaminan
kesehatan gratis yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, namun pelaksanaan
BPJS kesehatan sejatinya adalah asuransi sosial dan memiliki mekanisme ekuitas
seperti yang dijelaskan sebelumnya. Artinya untuk mendapatkan program BPJS
kesehatan atau jaminan sosial lainnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 18 UU
No 40 Tahun 2014 tentang SJSN bahwa jenis program jaminan sosial meliputi : a)
jaminan kesehatan; b) jaminan kecelakaan kerja; c) jaminan hari tua; d) jaminan
pensiun; dan e) jaminan kematian, haruslah membayar terlebih dahulu tidak
diperoleh secara cuma-cuma (gratis) tapi wajib bayar. Hal ini sesuai dengan
ketentuan UU SJSN pasal 29, 30, 35, 36, 39, 40, 43, 44, bahwa jaminan pada
program penjaminan sosial hanya diberikan kepada orang/atau anggota jaminan
sosial yang telah membayar iuran. Berikut ketentuannya masing-masing:
• Jaminan kecelakaan Kerja Pasal 29: (1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kecelakaan kerja adalah
seseorang yang telah membayar iuran. Pada Pasal 30 ditegaskan bahwa Peserta
jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
• Jaminan Hari Tua Pasal 35 (1)
Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan
untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun ketentuan wajib
bayar ditegaskan pada Pasal 36 bahwa Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang
telah membayar iuran.
• Jaminan Pensiun Pasal 39 bahwa Jaminan
pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
atau tabungan wajib. Ditegaskan bahwa yang berhak mendapatkan jaminan
pensiun adalah mereka yang bayar sesuai Pasal 40 bahwa Peserta jaminan pensiun adalah
pekerja yang telah membayar iuran.
• Jaminan kematian Pasal 43: (1)
Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial. (2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan
santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal
dunia. Dan pasal Pasal 44 menegaskan
bahwa Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Cukup jelas bahwa pelaksanaan program BPJS kesehatan bukan
merupakan jaminan kesehatan gratis bagi rakyat yang sesuai dengan amanat UUD
1945 yang menegaskan bahwa jaminan sosial bagi rakyat indonesia adalah
kewajiban negara. Tapi pelaksanaan jaminan sosial seperti yang diamanatkan
dalam UU No 40 Tahun 2014 adalah ditanggung oleh rakyat sendiri melalui prinsip
asuransi sosial dan prinsip ekuitas dalam menjalankannya. Artinya tidak ada tanggungjawab
negara dalam memberikan jaminan sosial kepada rakyat yang ada adalah wajib
bayar untuk mendapatkan program jaminan sosial termasuk BPJS kesehatan.
Dana BPJS Kesehatan
Diperuntukkan untuk Akumulasi Modal
PelaksanaanBPJS kesehatan dengan prinsip asuransi sosial dan
ekuitas akan menjadikan program BPJS kesehatan sebagai lembaga yang akan
mengakumulasi modal sangat besar secara nasional. Hal itu dikarenakan seluruh
rakyat indonesia akan menjadi nasabah wajib dalam penyelenggaraan BPJS
kesehatan. Artinya dari jutaan rakyat indonesia yang akan mebayarkan iuran
wajib untuk BPJS akan menghasilkan akumulasi modal yang luarbiasa besar secara
nasional. Dengan akumulasi sebesar itu, maka BPJS kesehatan akan menjadi lembaga
pemegang dana besar secara nasional yang akan menyaingi Bank Indonesia (BI).
Dengan modal besar seperti itu BPJS bisa melakukan investasi dan akan menjadi
sumber modal bagi lembaga lain. Hal ini
sah dilakukan oleh BPJS karena sudah ada ketentuannya dalam penjelasan pasal 7
ayat 3 huruf a dan b serta penjelasan pasal 11 UU No 24 Tahun 2011 tentang
BPJS. Dalam penjelasan pasal 7 ayat 3
Huruf a) bahwa Kajian dan penelitian yang
dilakukan dalam ketentuan ini antara lain penyesuainan masa transisi, standar
opersional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan
manfaat, pentahapan kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta,
dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Huruf b) Kebijakan investasi
yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan dana dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan transparansi. Serta
pejelasan pada pasal 11 bahwa BPJS Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berwenang untuk:
a) menagih pembayaran Iuran; b) menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi
jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Cukup jelas bahwa modal yang dipungut dari rakyat akan digunakan
untuk kepentingan investasi dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk
lembaga lain (BUMN). Hal ini dipertegas dalam pasal 40 ayat 4 UU No 24 Tahun
2011 tentang BPJS bahwa BPJS wajib
menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang
merupakan badan usaha milik negara. Artinya kalau lebih jauh kita kritisi
pelaksanaan SJSN maupun BPJS kesehata kenapa begitu dipaksakan untuk
dilaksanakan pada awal 2014, karena adanya kebutuhan modal negara untuk
menanggulangi krisis pada tahun 2013. selain itu, kedepan dana besar yang
dikelola oleh BPJS akan digadaikan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) karena
mekanisme pengelolaan dana yang mewajibkan untuk disimpan dalam bank milik
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar