Pendidikan Gratis,
Ilmiah, Demokrasi dan Bervisi Kerakyatan Tanpa Syarat!
“Anarki ekonomi kapitalis sebagaimana
yang terjadi saat ini adalah sumber utama dari kejahatan.”
…, “seluruh sistem
pendidikan kita menderita karena setan ini,” yaitu “suatu sikap kompetisi yang
berlebihan tertanam dalam benak setiap pelajar, yang diajarkan semata-mata
untuk memperoleh kesuksesan sebagai persiapan untuk masa depannya.” (Albert
Einstein)
Dibawah sistem kapitalisme,
pendidikan digunakan sebagai alat untuk menindas. Kaum kapitalis
menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai perangkat yang sangat ampuh
untuk mencapai tujuan-tujuan mereka, yaitu mempertahankan kekuasaan menindas melalui penguasaan oleh segelintir orang dan mengorbankan mayoritas.
Kapitalisasi pendidikan mendapatkan dukungan penuh dari rezim yang
berkuasa dan elit-elit politik borjuasi. Sehingga Kapitalisasi pendidikan yang dilakukan rezim
telah mengubah pendidikan sebagai hak publik menjadi komoditi (barang) privat.
Kapitalisasi
pendidikan merupakan konsekuensi keikut-sertaan Indonesia dalam WTO (World
Trade Organization) yakni sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya undang-undang
No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the
World Trade Organization.” Liberalisasi pendidikan semakin konkrit sejak
ditandatangani kesepakatan GAT's (General Agreement on Trade in Services)
mengenai liberalisasi perdangan 12 sektor jasa, antara lain Kesehatan,
teknologi informasi dan komunikasi, jasa akutansi, Pendidikan dan jasa-jasa
lainnya.
Masuknya pendidikan dalam lembaga dagang internasional sekaligus
menyapakati pendidikan menjadi sektor jasa, maka pemerintah
inkonsistusional-melepaskan tanggungjawab terhadap pengelolaan dan pelayanan
rakyat terhadap pendidikan secara nasional.
Dasar filosofis mengenai lepasnya
tanggung jawab negara dalam menjamin dan memfasilitasi pendidikan bagi rakyat, pertama adalah “otonom”.
Otonom merupakan bentuk kehendak kebebasan (free will) dan menolak segala
intervensi dari manapun. Namun, apa yang terjadi bila otonom diletakan pada
sektor pendidikan? Dengan dalih otonom, lembaga pendidikan tidak memperbolehkan
campur tangan negara dalam menjalankan usaha (industri layanan jasa)
pendidikan. Otonom juga akan membebaskan lembaga kampus dalam mengembangkan
pendapatannya melalui mekanisme pasar.
Kedua, pendidikan menjadi tanggungjawab masyarakat. pengelolaan dan
pelayanan yang seharusnya dilakukuan oleh Negara dialihkan menjadi
tanggungjawab masyarakat (swasta). Ketika swasta yang mengelola dan melayani
penyelanggaraan pendidikan, maka yang muncul adalah profit oriented. Selain itu, atas nama tanggungjawab masyarakat,
beban biaya pendidikan akan ditanggung oleh masyarakat.
Pendidikan Tanggung Jawab Negara Bukan Swasta
(Pemodal)
Tanggungjawab Negara atas pendidikan dapat ditelusuri secara
konstitusional. Pada pembukaan undang-undang dasar menyatakan bahwa Negara
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 pada pasal 31 menyatakan
bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan Negara menjaminya. Dari
konstitusional mendasar tersebut, negaralah yang memiliki tanggungjawab penuh
dalam pengelolaan dan pernyelenggaran pendidikan secara nasional bagi seluruh
rakyat.
Selanjutnya, didalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya pada pasal 13 (1) negara mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan
pendididikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi.
Pada pasal 13 (2) negara bertanggungjawab mengupayakan hak tersebut
secara penuh: (a) pendidikan dasar harus diwajibkan secara Cuma-Cuma bagi semua
orang. (b) pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan
teknik dan kejuruan tingkat lanjut pada umumnya, harus tersedia dan terbuka
bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan
pendidikan cuma-cuma secara bertahab.(c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia
bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang
layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.
Kesimpulan dari UUD 1945 dan aturan kovenan diatas adalah Negara
bertanggungjawab dan mengakui bahwa semua orang berhak mendapatkan pendidikan
secara cuma-cuma dari semua jenjang pendidikan. Sehingga akan sesat berfikir
dan bertindak, apabila pendidikan dikapitalisasikan menjadi tanggungjawab
swasta serta menerapkan biaya bagi setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.
Gelombang Perlawan Terhadap Kapitalisasi Pendidikan
Kapitalisasi pendidikan telah menutup akses rakyat dalam mendapatkan
pendidikan cuma-cuma (gratis) diseluruh jenjang pendidikan. Serikat Mahasiswa
Indonesia (SMI), sebagai organisasi massa yang berbasiskan mahasiswa dari awal
berdirinya berposisi melawan kapitalisasi pendidikan. SMI terlibat dalam
perlawan terhadap UU BHP tahun 2009, perlawan di kampus-kampus mengenai
kenaikan biaya kuliah serta terus menolak UU SISDIKNAS tahun 2003 dan UU PT tahun
2012 yang melegalkan kapitalisasi pendidikan. Maka, jelaslah bahwa tugas SMI
adalah menghadirkan kembali peran Negara dalam dunia pendidikan.
SMI melakukan Mobilisasi Nasional, menghimpun seluruh Komite Pimpinan
Cabang melakukan aksi massa pada tanggal
26 Maret 2013 di DPR RI dan MENDIKNAS dengan tuntuntan pendidikan gratis,
ilmiah demokratis dan bervisi kerakyatan kepada rakyat tanpa syarat. Aksi tersebut mengambil tema ‘Lawan
Kapitalisasi Pendidikan’ dan ‘Tolak Pemilu Elit Borjuasi 2014’.
Pada
tanggal 16-22 Mei 2013,
SMI yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu, melakukan aksi pendudukan gedung MENDIKNAS. Aksi tersebut menuntut Revolusi Pendidikan.
Diantaranya menyinggung persoalan penghapusan ujian nasional, menolak
pemberlakuan kurikulum 2013, cabut UU Sisdiknas dan UU Dikti. Tak ketinggalan
tuntutan agar pemerintah mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis,
bervisi kerakyatan tanpa syarat!.
Gelambang perlawanan terhadap kapitalisasi pendidikan terus terjadi
dimana-mana. Bukan hanya di Indonesia saja, tapi perjuangan melawan
kapitalisasi pendidikan juga dilakukan diberbagai belahan Negara. Karena
sejarah perlawanan pelajar dan mahasiswa saat ini adalah sejarah perlawanan
terhadap kapitalisasi pendidikan.
Lebih dari 100.000
siswa, guru dan orang tua turun ke jalan-jalan di Santiago dan kota-kota lain
untuk lain dalam serangkaian panjang protes menyerukan perombakan radikal
sistem pendidikan. Selain the Confech University Students
Confederation juga High School Student Associations
CONES and ACES, Federasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
( MESUP ), kelompok orangtua dan kelompok yang mewakili guru di seluruh Chili
terlibat dalam protes hari itu. Dalam aksi tersebut mahasiswa menduduki 25
universitas sebagai bentuk perlawanannya.
Di Chicago, terjadi protes terhadap pertemuan ALEC (American
Legislative Exchange Council) pada
tanggal 7-9 Agustus 2013 yang menyebabkan privatisasi pendidikan. Di Marburg
pada tanggal 9 Febuari melakukan aksi dengan tema anti-capitalist Education.
Relly dilakukan untuk menuntut pendidikan gratis di Augsburg dan Hannover. Sussex (UK), pada tanggal 7 Februari, mahasiswa melakukan pendudukan di Conference
Centre untuk melawan privatisasi pendidikan.
Kami dari Serikat Mahasiswa Indonesia juga menyerukan pembangunan
gerakan secara nasional untuk melawan kapitalisasi pendidikan. Gerakan perlawanan
terhadap kapitalisasi pendidikan merupakan gerakan Revolusi Pendidikan.
Revolusi Pendidikan dengan tuntutan “Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demakratis dan
Bervisi Kerakyatan Tanpa Syarat!!!” juga sebagai usaha jalan lapang menuju
Pembebasan Nasional dalam melawan kekuatan Imperialisme. Inilah sejarah kita,
sejarah perlawanan terhadap kapitalisasi pendidikan dan dengan kekuatan
persatuan pelajar-mahasiswa, kita akan menangkan perperangan ini!.
Bangunlah Pelajar dan Mahasiswa Se-Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar